Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio sebesar 11,2% hingga 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025.
Target tax ratio tersebut tercantum dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Asal tahu saja, target tersebut lebih tinggi dari realisasi 2023 sebesar 10,32% dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar 10,12%.
Optimalisasi penerimaan perpajakan akan diarahkan pada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan perpajakan yang lebih efektif sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: Core Tax System Bisa Jadi Salah Satu Inovasi Digitalisasi Administrasi Pajak
Adapun arah kebijakan pada 2025 yang akan diambil adalah, pertama, pembenahan kelembagaan perpajakan.
Kedua, percepatan implementasi coretax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data.
Ketiga, mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian.
Keempat, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual.
Kelima, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensik.
Keenam, penajaman insentif pajak tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News