kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Tax Amnesty kejar kepesertaan 500 orang terkaya


Sabtu, 10 Desember 2016 / 09:37 WIB
Tax Amnesty kejar kepesertaan 500 orang terkaya


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah terus meminta masyarakat untuk ikut Program Pengampunan Pajak yang saat ini mereka sedang jalankan. Mereka bahkan mulai mengejar kepesertaan dari 500 orang terkaya di Indonesia.

Secara khusus, 500 orang tertajir tersebut bahkan diundang Presiden Joko Widodo ke Istana Negara. Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan, 500 orang terkaya tersebut, terdiri dari dua golongan.

Pertama, 242 orang terkaya yang namanya masuk dalam daftar orang terkaya versi Majalah Forbes. Kedua, atau 258 orang kaya lainnya, merupakan wajib pajak tajir yang berdomisili di wilayah kantor pajak Jakarta.

"Kami undang mereka karena kami yakin ada harta mereka yang belum masuk SPT (surat pemberitahuan tahunan) 2015, keyakinan ini didasarkan pada pola lima bulan pelaksanaan Tax Amnesty, di mana terlihat jelas ada harta tapi tidak disampaikan di SPT," katanya di Kantor Presiden, Jumat (9/12).

Sri mengatakan, masih ada waktu bagi para wajib pajak untuk ikut Program Pengampunan Pajak. Bila sampai Maret 2017, wajib pajak yang diundang tersebut tidak ikut pengampunan pajak, dan nanti Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dideklarasikan, pihaknya akan bersikap tegas.

Pemerintah akan mengenakan denda besar atas perbuatan nakal wajib pajak tersebut. "Misal ada deposito Rp 100 juta yang belum dilaporkan dan tidak diikutkan di Tax Amnesty, itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan kepada wajib pajak dan ratenya dendanya akan 25% dan denda 2% per bulan sampai 24 bulan. Jadi total akan sekitar 75% sampai 80%," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×