Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
“Bahwa masih banyak terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan asetnya. Kemudian dirasa apabila dilakukan diperiksan oleh kami, PPh final 30% plus sanksinya 200%. Jadi masih ada yang tertinggal, bisa ikut program ini,” ujar Suryo.
Kedua, pengungkapan aset bagi WP orang pribadi atau WP OP yang diperoleh pada 2016-2019 dan masih dimiliki hingga 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019.
Dalam rencana program pengampunan pajak, WP OP tersebut akan dikenakan PPh Final sebesar 30% dari nilai aset, atau 2% dari nilai aset jika diinvestasikan dalam SBN yang ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Begini cara Sri Mulyani incar pajak orang super kaya
Untuk WP OP yang gagal investasi dalam SBN, maka pemerintah menetapkan tarif pajak sebesar 12% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN. Atau membayar 15% dari nilai aset SBN apabila ditetapkan/ditemukan oleh Ditjen Pajak.
“Bahwa WP OP yang belum mengungkapkan penghasilan 2016-2019 ini yang muncul yang bersangkutan diberikan waktu mendeklarasikan asetnya yang dimilikinya belum dipertanggungjawabkan, dalam suatu program dengan cara mendeklarasikannya,” kata Suryo.
Adapun kedua skema pengampunan pajak tersebut sama-sama dibebaskan dari sanksi denda administrasi. “Ini usulan yang kami ajukan modelnya pengungkapan aset baik yang kondisi pertama dan kedua,” ucap Suryo.
Suryo menambahkan, agar program pengampunan pajak tersebut berjalan efektif, pihaknya akan menggunakan data internal maupun eksternal, seperti Automatic Exchange of Information (AEoI), data instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap) sebagai data pembanding atas aset yang dilaporkan WP OP calon peserta.
Selanjutnya: Kantongi Potensi Cuan Rp 9 Triliun, Investor Singapura Profit Taking di Saham EMTK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News