kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Begini cara Sri Mulyani incar pajak orang super kaya


Senin, 28 Juni 2021 / 21:11 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berharap setoran pajak di tahun-tahun mendatang bisa meningkat. Salah satu caranya yakni mengincar pajak atas harta kekayaan orang kaya raya.

Ada dua kebijakan yang saat ini tengah pemerintah siapkan. Pertama, menggelar kembali tax amnesty jilid II. Rencananya program ini terdiri dari dua skema.

Pemerintah akan memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) peserta tax amnesty 2016-2017 berupa mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Harta yang diperoleh para alumni tax amnesty tersebut terhitung  sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Tarif yang berlaku yakni pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15%.

Baca Juga: Komisi XI DPR: Pembahasan RUU KUP perlu perhatikan kondisi masyarakat dan Dunia Usaha

Namun apabila harta kekayaan itu kedapatan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) maka tarif PPh final yang dipatok lebih rendah yakni 12,5%.

Kemudian, ada pula program pengampunan pajak atas harta yang peroleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Syarat bagi orang kaya baru tersebut yakni, berasal dari kekayaan yang masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP tahun pajak 2019.

Untuk WP atas pengungkapan kekayaan 2016-2019 tersebut dikenai PPh Final sebesar 30% dan 20% jika diinvestasikan dalam instrumen SBN. Nah, kedua skema tax amnesty jilid kedua tersebut akan dibebaskan dari denda administrasi.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×