kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tax Amnesty dorong rasio pajak jadi 14% PDB


Kamis, 06 Oktober 2016 / 20:43 WIB
Tax Amnesty dorong rasio pajak jadi 14% PDB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah yakin, realisasi kebijakan tax amnesty akan mendongkrak jumlah penerimaan pajak di masa yang akan datang. Keyakinan itu diperkuat dengan realisasi program amnesti pajak di periode pertama yang diatas perkiraan banyak pihak.

Dodi Syamsu Hidayat, Kasubdit Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan dengan kebijakan ini, rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan meningkat menjadi 14% di tahun 2017. Saat ini, tax ratio masih berada di level 11%.

Kenaikan rasio perpajakan itu, tidak hanya berasal dari penerimaan uang tebusan saja. "Kami harapkan ada objek pajak baru yang muncul dari harta yang dideklarasi dan direpatriasi," kata Dodi, Kamis (6/10) di Jakarta.

Sebagai catatan, jumlah uang tebusan amnesti pajak berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga hari ini tercatat sebesar Rp 93,8 triliun. Sedangkan jumlah harta yang sudah dilaporkan dalam SPH tercatat sebesar Rp 3.767,4 triliun.

Sebagai catatan, hingga periode pertama jumlah uang tebusan yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 92,11 triliun dan jumlah harta yang dilaporkan sebesar 3.749,4 triliun. Sebagian besar harta yang dilaporkan itu berbentuk kas dan setara kas, dan investasi dan surat berharga.

Namun, Dodi mengaku belum bisa mengjhitung potensi tambahan rasio pajak berdasarkan data tersebut. Menurutnya, data tersebut masih mentah perlu dianalisis lagi.

Bahkan menurut Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, jumlah harta yang direpatriasi masih akan bergerak. Saat ini dari jumlah harta repatriasi sebesar Rp 141 triliun, 95%-nya masih mengendap di perbankan, sebagian lain masuk ke instrumen Reksadana Pendapatan Tetap (RDPT).

Dana tersebut masih mencari tempat yang lebih menguntungkan. Sehingga diperkirakan dalam beberapa bulan ke depan akan bergerak menuju instrumen investasi yang lebih menguntungkan.

Nah, karakteristik setiap instrumen investasi akan berebeda baik dari sisi perpajakannya dan keuntungan yang bisa dihasilkan. Sementara salah satu alat ukur untuk mengetahui potensi sumber objek paja baru adalah penghasilan yang bisa muncul dari harta tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×