Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah melakukan berbagai cara untuk menggenjot penerimaan pajak. Salah satunya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bertolak ke Singapura untuk melakukan kerja sama dalam pertukaran informasi perpajakan dengan Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam.
Pengamat Perpajakan Darussalam berpendapat, langkah pemerintah Indonesia untuk pro aktif bekerja sama dengan negara lain dalam hal akses data pajak adalah hal yang positif. Untuk menggenjot penerimaan, pemerintah memang harus melakukan kerja sama dengan negara lain terutama Singapura.
Ia menjelaskan, Singapura adalah negara yang dikategorikan mempunyai tarif rendah. Tarif pajak rendah adalah negara yang potensial untuk ditempatkan dana oleh para wajib pajak. Tarif pajak di Singapura hanya 17%, sedangkan di Indonesia tarif pajak orang pribadi mencapai 30%.
"Ada keuntungan orang Indonesia untuk menaruh uangnya di negara-negara yang mengenakan tarif pajak lebih rendah. Salah satunya Singapura," ujarnya ketika dihubungi KONTAN, Senin (15/12).
Menurut Darussalam, agar lebih efektif untuk menarik masuk pajak yang seharusnya ditempatkan di Indonesia adalah dengan mengenakan tax amnesty atau penghapusan pajak. Bagi wajib pajak yang menempatkan dana pajaknya di luar namun bila diberi fasilitas tax amnesty akan membuat para subjek pajak menarik uangnya masuk ke dalam negeri.
Cara ini, diakuinya, umum digunakan di negara lain misalnya Italia. "Dengan tax amnesty akan lebih efektif lagi," tandasnya. Ke depan, pertukaran informasi yang dilakukan harus otomatis dan tidak hanya berdasarkan permintaan.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam di Singapura, hari ini (15/12). Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak berkomitmen untuk melakukan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan.
Dalam siaran pers Kemkeu yang diterima KONTAN, Senin (15/12), dijelaskan kedua menteri keuangan tersebut membahas mengenai upaya-upaya peningkatan kerja sama bilateral antara kedua negara. Upaya kerja sama yang khusus dibahas adalah pertukaran informasi perpajakan untuk melawan penghindaran dan pengelakan pajak lintas negara.
Kerja sama pertukaran informasi antara Indonesia dan Singapura telah terjalin sejak Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku efektif 1 Januari 1992. Untuk meningkatkan kualitas pertukaran informasi berdasarkan permintaan, kedua negara telah berkomitmen untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan.
Ke depannya, Indonesia dan Singapura menyepakati percepatan aliran informasi secara otomatis. Komitmen ini sejalan dengan Komunike yang dirilis oleh para pemimpin negara anggota G20 termasuk Presiden Joko Widodo dalam Brisbane Summit November lalu.
Percepatan aliran informasi secara otomatis ini akan menjamin keadilan atas sistem perpajakan nasional dan membantu mengamankan basis penerimaan masing-masing negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News