Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro memastikan, negara tidak mesti membayar denda kepada perusahaan yang memiliki konsesi lahan di wilayah ibu kota baru Indonesia.
"Tidak ada denda. Itu kan sudah dikasih tahu sejak awal, setiap pihak yang mendapat konsesi mengetahui bahwa suatu saat konsesi mereka bisa diambil kalau negara membutuhkan," ujar Bambang di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
Baca Juga: Sukanto Tanoto siap serahkan lahan di Kaltim untuk pembangunan ibu kota baru
Ia sekaligus meyakini perusahaan swasta pemegang konsesi tidak akan mempermasalahkan penarikan konsesi tersebut.
Bappenas sendiri menargetkan, konsesi swasta yang terletak di wilayah Ibu Kota baru Indonesia akan ditarik kembali oleh negara maksimal akhir tahun 2019.
Bappenas akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal penarikan itu. KLHK sendiri sudah diminta memproses pengambilalihan lahan tersebut.
Bambang melanjutkan, penarikan konsesi dari swasta demi kepentingan nasional bukanlah hal baru. "Dan itu bukan kejadian pertama (pengambilan konsesi). Kalau ditanyakan ke Kementerian LHK, itu sudah dilakukan di beberapa tempat," kata Bambang.
Baca Juga: Anies: 500 kilometer jalan DKI bisa jadi jalur sepeda
Diketahui, Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan bahwa pemerintah akan memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pengumuman tersebut disampaikan Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2019 lalu. Rencana pemerintah ini belakangan diterpa isu tidak sedap.
Lahan yang akan dijadikan lokasi ibu kota baru disebut-sebut milik perusahaan Sukanto Tanoto, PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). PT IHM selama ini menjadi pemasok utama bahan baku kertas yang diproduksi oleh APRIL Group milik pengusaha Sukanto Tanoto.
Lahan konsesi perusahaan tersebut berada di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menteri Bambang mengonfirmasi hal itu. Namun, ia menekankan bahwa yang namanya konsesi artinya lahan itu 100 persen milik negara yang dipinjam pakai ke pihak swasta.
Baca Juga: Pulau Jawa dihuni 150 juta orang, Bappenas nilai terlalu banyak beban
"Bukan dikuasai. Saya koreksi, itu adalah lahan yang konsesinya saat ini dipegang oleh swasta. Konsesinya itu dalam bentuk hutan taman industri yang tanahnya adalah tanah negara. Jadi tanah itu bukan tanah milik swasta, tanah itu 100 persen milik negara," kata dia.
Dengan demikian, negara dapat mengambil kembali konsesi itu demi kepentingan nasional. (Deti Mega Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarik Konsesi Lahan Swasta di Area Ibu Kota Baru, Negara Bayar Denda?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News