kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,75   -7,60   -0.82%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarik konsesi lahan swasta di area ibu kota baru, negara bayar denda?


Jumat, 20 September 2019 / 14:44 WIB
Tarik konsesi lahan swasta di area ibu kota baru, negara bayar denda?
ILUSTRASI. Foto udara Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Lahan yang akan dijadikan lokasi ibu kota baru disebut-sebut milik perusahaan Sukanto Tanoto, PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). PT IHM selama ini menjadi pemasok utama bahan baku kertas yang diproduksi oleh APRIL Group milik pengusaha Sukanto Tanoto. 

Lahan konsesi perusahaan tersebut berada di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Menteri Bambang mengonfirmasi hal itu. Namun, ia menekankan bahwa yang namanya konsesi artinya lahan itu 100 persen milik negara yang dipinjam pakai ke pihak swasta. 

Baca Juga: Pulau Jawa dihuni 150 juta orang, Bappenas nilai terlalu banyak beban

"Bukan dikuasai. Saya koreksi, itu adalah lahan yang konsesinya saat ini dipegang oleh swasta. Konsesinya itu dalam bentuk hutan taman industri yang tanahnya adalah tanah negara. Jadi tanah itu bukan tanah milik swasta, tanah itu 100 persen milik negara," kata dia. 

Dengan demikian, negara dapat mengambil kembali konsesi itu demi kepentingan nasional. (Deti Mega Purnamasari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarik Konsesi Lahan Swasta di Area Ibu Kota Baru, Negara Bayar Denda?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×