Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah secara aktif menggunakan instrumen fiskal untuk mendukung berbagai program, khususnya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemberian berbagai insentif pajak guna menarik lebih banyak investasi, terutama di sektor industri strategis.
"Kami menggunakan instrumen fiskal secara aktif untuk mendukung banyak program pemerintah, khususnya di bidang peningkatan pertumbuhan dan produktivitas, termasuk menarik lebih banyak investasi," ujar Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, Selasa (11/2).
Baca Juga: Dirilis Akhir 2024, Sri Mulyani Ungkap Progres Pengembangan Sistem Pajak Canggih
Dalam paparannya, pemerintah telah menggelontorkan insentif pajak kepada 655 investor hingga November 2024.
Secara rinci, pemerintah telah memberikan insentif tax holiday kepada 221 investor dalam periode 2011 hingga November 2024 dengan total investasi yang telah ditanamkan mencapai Rp 421,94 triliun dan US$ 479 miliar.
Selain itu, sebanyak 234 investor telah menikmati insentif tax allowance dengan nilai investasi mencapai Rp 90,35 triliun dan US$ 8,5 miliar sejak 2007 hingga November 2024.
Sementara itu, sejak 2020 hingga November 2024, insentif investment allowance telah dinikmati oleh 8 investor dengan total investasi sebesar Rp 2,67 triliun dan US$ 18,6 miliar.
Tak hanya itu, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga mendapatkan berbagai fasilitas fiskal, seperti tax allowance yang sudah dimanfaatkan oleh 9 investor dengan investasi yang masuk mencapai Rp 0,25 triliun sejak periode 2021 hingga November 2024.
Baca Juga: Sri Mulyani Perkuat Kewenangan Bos Pajak di Industri Jasa Keuangan
Sementara insentif tax holiday di KEK telah dimanfaatkan oleh 60 investor dengan realisasi investasi mencapai Rp 12,74 triliun.
"Kawasan ekonomi khusus yang juga menikmati keringanan pajak dan tax holiday juga menciptakan daya tarik bagi investasi," katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan kebijakan superdecuction, khususnya bagi perusahaan yang berinvestasi dalam pelatihan tenaga kerja guna meningkatkan keterampilan mereka melalui reskilling dan upskilling.
Dalam hal ini, insentif superdeduction vokasi telah dimanfaatkan 94 investor dalam periode 2019 hingga November 2024.
Tak hanya itu, insentif serupa juga diberikan kepada perusahaan yang berfokus pada penelitian dan pengembangan (R&D), yakni superdeduction R&D yang telah dimanfaatkan oleh 29 wajib pajak atau investor.
Baca Juga: Data NPWP Jokowi Hingga Sri Mulyani Diduga Bocor, Ditjen Pajak Lakukan Pendalaman
"Dan kami juga menyediakan super deductible untuk penelitian dan pengembangan di mana lebih dari Rp 1,46 triliun dari inovasi dan penelitian telah benar-benar dinikmati oleh 29 wajib pajak," pungkasnya.
Selanjutnya: OJK Awasi Aset Keuangan Digital, Mulai Gali Potensi Tokenisasi Real World Asset (RWA)
Menarik Dibaca: AlloFresh Luncurkan Fitur Perbandingan Harga untuk Konsumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News