Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mengkaji perluasan jasa/barang yang bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal ini seiring dengan pemberlakuan tarif PPN yang naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menilai pemerintah menghitung dampak dari penerapan tarif PPN 12% sehingga bisa dikaji barang/jasa apa saja yang bisa diperluas cakupannya dari pembebasan PPN.
"Menurut saya, makanya dilihat dampaknya. Kalau memungkinkan diperluas, kenapa tidak?," kata Kamrussamad kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/12).
Baca Juga: Wajib Pajak Keluhkan Soal Perubahan Baru Sistem Login DJP Online
Menurutnya, sektor jasa yang paling mempengaruhi perekonomian, terutama yang diminati oleh kelas menengah bawah, perlu menjadi fokus utama dalam evaluasi ini.
"Itu mesti di identifikasi. Saya setuju untuk mengkaji itu," katanya.
Ia menyebut, perluasan pembebasan PPB sebenarnya tidak memerlukan perubahan Undang-Undang secara formal. Menurutnya, pemerintah bisa menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), selama tidak bertentangan dengan UU yang ada.
Kamrussamad mencontohkan, tiket pesawat bisa menjadi salah satu komponen yang dapat dikenakan pembebasan/pengecualian. Hal ini dikarenakan tingginya masyarakat yang menggunakan transportasi udara setiap tahunnya.
"Itu satu komponen yang saya kira perlu dipertimbangkan. Berapa juta rakyat kita yang dalam setahun naik pesawat," imbuh Kamrussamad.
Baca Juga: Aturan Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2024, Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan
Hanya saja, ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pembahasan mengenai perluasan pembebasan/pengecualian PPN belum dibahas DPR bersama pemerintah.
Kamrussamad berharap pemerintah akan melakukan perhitungan yang cermat mengenai hal tersebut, agar kebijakan yang diambil dapat menguntungkan masyarakat tanpa menganggu stabilitas perekonomian.
"Di DPR belum (dibahas). Kita tunggu dari pemerintah. Tapi saya yakin pemerintah sedang menghitung secara cermat," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti menjelaskan bahwa tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN.
Ia menyebut, barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN.
"Artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (26/11).
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kepastian Tarif PPN 12% Minggu Depan
Selanjutnya: AAUI Beberkan Penyebab Asuransi Kendaraan Hanya Tumbuh Tipis per Kuartal III-2024
Menarik Dibaca: Harga Emas Naik Tipis, Terpicu Gejolak Politik di Korsel dan Prancis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News