kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PPN Bakal Naik jadi 12% Tahun Depan, APINDO Minta Pemerintah Kaji Ulang


Senin, 25 November 2024 / 15:41 WIB
PPN Bakal Naik jadi 12% Tahun Depan, APINDO Minta Pemerintah Kaji Ulang
ILUSTRASI. Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025.


Reporter: Whiwid Anjani | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal tahun 2025.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan kebijakan ini perlu dikaji ulang secara mendalam.

“APINDO secara konsisten menyuarakan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% di awal tahun 2025, perlu dikaji ulang secara mendalam,” ujar Shinta pada Kontan co.id, Senin (25/11).

Dia mengungkapkan bahwa tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan penerimaan negara, namun waktu penerapannya dinilai belum sesuai.

Baca Juga: PPN 12% akan Berlaku Tahun Depan, Begini Tanggapan Intiland Development (DILD)

Shinta menyoroti, kondisi daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih, dengan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 hanya mencapai 4,95%.

“Kenaikan PPN dalam situasi ini dapat memperburuk konsumsi domestik, menekan kinerja sektor formal, dan meningkatkan risiko sektor ekonomi informal,” tuturnya.

Kenaikan PPN berpotensi memicu peningkatan biaya produksi akibat pajak yang lebih tinggi di seluruh rantai pasok, yang akhirnya akan meningkatkan harga barang dan jasa di pasar. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha di sektor formal tetapi juga oleh masyarakat luas.

“Kami mendorong pemerintah untuk menunda implementasi kebijakan ini hingga kondisi ekonomi lebih stabil,” tegas Shinta.

Baca Juga: Kenaikan PPN Jadi 12% Beri Dampak Tidak Langsung Bagi Mercedes-Benz

Selain itu, kebijakan ini perlu disertai langkah mitigasi, seperti insentif fiskal bagi sektor terdampak, penguatan daya beli, dan perluasan basis pajak untuk mengurangi beban ekonomi pada masyarakat dan dunia usaha.

Pendekatan yang terukur dan inklusif ini sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan fiskal tidak hanya mendukung penerimaan negara tetapi juga mempertahankan stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×