Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kalangan mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini berada di level 11%.
Hal ini guna meningkatkan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi domestik dan global.
Saat dikonfirmasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hingga saat ini rencana penurunan tarif PPN belum dibahas bersama pemerintah.
"Belum kita bahas," kata Airlangga kepada awak media di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: RAPBN 2026: Target PPN dan PPnBM Realistis, PPh Berat Dikejar
Untuk diketahui, di media sosial ramai yang memperbincangkan rencana pemerintah untuk kembali menurunkan tarif PPN menjadi 8%.
Rencana ini diungkapkan oleh akun Threads @sukabyangmalang belum lama ini. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI juga mengusulkan penurunan tarif PPN dari 11% menjadi 10%. Menurutnya, penurunan tarif tersebut dapat memberikan ruang bagi konsumsi masyarakat.
Baca Juga: Aturan Terbit! Diskon PPN Rumah Diputuskan Tetap 100% hingga Akhir 2025
Sementara itu, Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Jaya Darmawan mendorong pemerintah menurunkan tarif PPN menjadi 8%.
Menurutnya, penurunan tarif tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), output ekonomi, dan pendapatan masyarakat.
"Makanya kita dorong ada baiknya sebenarnya tarif PPN itu diturunkan jadi 8%," kata Jaya.
Menurutnya, kekhawatiran pemerintah bahwa penerimaan negara bisa berkurang hingga Rp 70 triliun jika PPN tidak dinaikkan, tidak sepenuhnya tepat.
Dalam hitungan Celios, skenario penurunan tarif PPN hingga 8% diproyeksikan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat sebesar 0,74% dan mendorong pertumbuhan PDB hingga Rp 133,65 triliun.
Dampak pengganda ini pada akhirnya turut meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan pajak bersih hingga mencapai Rp 1 triliun per tahun.
Baca Juga: Setoran PPN dan PPh Badan Masih Kontraksi, Bukti Ekonomi Nasional Masih Tertekan?
Selanjutnya: Persyaratan Pengajuan Pinjaman Kopdes Merah Putih Disederhanakan
Menarik Dibaca: Turunkan Berat Badan Tanpa Diet Ekstrem, Ini Tips Sehatnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News