kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Tarif PPh Badan turun menjadi 22% pada 2020, begini mekanismenya dalam SPT


Minggu, 05 April 2020 / 17:38 WIB
Tarif PPh Badan turun menjadi 22% pada 2020, begini mekanismenya dalam SPT


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah bakal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari sebelumnya 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, Kemudian menjadi 20%  mulai tahun pajak 2022.

Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Vidus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Darurat Corona Bikin Ekonomi Kian Merana

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menjelaskan penghitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25%.

Dengan demikian, penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25%.

Namun, sebagai akibat dari penurunan tarif PPh Badan, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak atau angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22% mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Baca Juga: Catat! Pebisnis Menanti Insentif untuk Menangani Dampak Virus Corona (Covid-19)

“Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 berbeda,” kata Yoga dalam keterangan resminya, Jumat (3/4).

Untuk itu, Yoga menjelaskan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020 adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Sementara, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020 dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019. Namun wajib pajak tersebut sudah menggunakan tarif baru yaitu 22%.

Baca Juga: Potensi penerimaan PPN dari pajak digital bisa sampai Rp 10,4 triliun

Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25.  

“Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi kita dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus corona dan membantu sesama kita khususnya mereka yang paling terdampak wabah COVID-19,” kata Yoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×