Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
“Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 berbeda,” kata Yoga dalam keterangan resminya, Jumat (3/4).
Untuk itu, Yoga menjelaskan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020 adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
Sementara, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020 dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019. Namun wajib pajak tersebut sudah menggunakan tarif baru yaitu 22%.
Baca Juga: Potensi penerimaan PPN dari pajak digital bisa sampai Rp 10,4 triliun
Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25.
“Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi kita dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus corona dan membantu sesama kita khususnya mereka yang paling terdampak wabah COVID-19,” kata Yoga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News