kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tarif PPh Badan turun menjadi 22% pada 2020, begini mekanismenya dalam SPT


Minggu, 05 April 2020 / 17:38 WIB
Tarif PPh Badan turun menjadi 22% pada 2020, begini mekanismenya dalam SPT


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

“Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 berbeda,” kata Yoga dalam keterangan resminya, Jumat (3/4).

Untuk itu, Yoga menjelaskan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020 adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Sementara, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020 dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019. Namun wajib pajak tersebut sudah menggunakan tarif baru yaitu 22%.

Baca Juga: Potensi penerimaan PPN dari pajak digital bisa sampai Rp 10,4 triliun

Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25.  

“Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi kita dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus corona dan membantu sesama kita khususnya mereka yang paling terdampak wabah COVID-19,” kata Yoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×