Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik 900 volt ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM). Sebelumnya, kebijakan ini akan ditetapkan per 1 Januari 2020.
Pengurungan niat tersebut diapresiasi oleh Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy. Menurutnya, rencana pembatalan ini bisa memberikan napas bagi golongan masyarakat khususnya menengah ke bawah, sehingga daya beli mereka tetap terjaga.
Baca Juga: Kemenkeu pastikan anggaran subsidi tak berubah meski tarif listrik 900 VA batal naik
Selain itu, Yusuf juga menyoroti bahwa tidak semua RTM menggunakan listrik daya 900 VA untuk kegiatan konsumsi. Ada beberapa dari RTM tersebut yang menggunakannya untuk kegiatan produksi, seperti contohnya para penggiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Sehingga bila pemerintah menaikan tarif listrik, tentu ini membebani mereka," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Senin (30/12).
Oleh karena itu, Yusuf mengimbau kepada pemerintah agar perlu melakukan verifikasi data terkait siapa saja pengguna daya listrik 900 VA sehingga bila nantinya kebijakan ini diterapkan, akan tepat sasaran.
Baca Juga: PLN siapkan sejumlah strategi pasca golongan 900 VA batal dikenakan tariff adjustment
Hal serupa juga diungkapkan oleh peneliti ekonomi senior Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan RI Eric Sugandi. Menurutnya, keputusan ini sangat tepat bila ingin menjaga daya beli masyarakat dan bahkan, untuk efek jangka panjangnya bisa menjaga momen pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2020.
"Bila daya beli masyarakat terjaga, maka masyarakat bisa melakukan konsumsi. Konsumsi rumah tangga adalah mesin utama pertumbuhan ekonomi bila dilihat dari sisi permintaan," kata Eric.
Hanya saja, Eric juga meminta pemerintah juga waspada karena dengan adanya pembatalan kebijakan ini, tentu ada trade off yang harus ditanggung, yaitu potensi berkurangnya penerimaan PLN dari rencana kenaikan yang sebelumnya ditetapkan.
Baca Juga: Kuota solar subsidi diproyeksi kembali jebol di 2020, ini yang diminta BPH Migas
Sementara itu, kedua ekonom ini juga sepakat bahwa keputusan tersebut bisa menjaga inflasi umum, meski komponen pembentuk inflasi bukan hanya tentang komponen harga yang ditetapkan oleh pemerintah (administered price).
Oleh karenanya, Yusuf meminta agar pemerintah juga memperhatikan inflasi dari komponen lain selain administered price sehingga inflasi tetap terjaga stabil.
Baca Juga: Jaga daya beli masyarakat, pemerintah batalkan kenaikan tarif listrik 900 VA
"Tapi menurut saya ini dampaknya cukup positif dalam menjaga inflasi umum, khususnya di awal tahun 2020," tandas Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News