kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Tarif Cukai Naik pada 2024, Pemerintah Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal


Selasa, 19 Desember 2023 / 14:50 WIB
Tarif Cukai Naik pada 2024, Pemerintah Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal
ILUSTRASI. Tarif Cukai Naik pada 2024, Pemerintah Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. 

Hal ini sejalan dengan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2024 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memastikan kenaikan tarif CHT pada tahun depan tidak diikuti dengan peningkatan peredaran rokok ilegal di masyarakat. 

Baca Juga: Siap-Siap! Harga Rokok Semakin Mahal pada Tahun Depan

"Tentunya komitmen dari kegiatan legal sangat kita butuhkan. Jangan sampai kemudian rokok-rokok legal dikalahkan oleh rokok-rokok ilegal yang menggunakan pita cukai yang tidak pas," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (15/12).

Ia menegaskan, kenaikan tarif cukai ditujukan untuk mengendalikan konsumsi dengan mempertimbangkan kondisi industri dan petani tembakau.

Askolani menambahkan, pihaknya telah melakukan penindakan sekitar 651 juta barang rokok hingga Oktober 2023. Modus peredaran rokok ilegal juga bermacam-macam, mulai dari tidak dilekati pita cukai atau polos, dilekati pita palsu hingga dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik di 2024, Kemenkeu Siapkan 17 Juta Pita Cukai Baru

Menurut sebuah studi, penindakan barang kena cukai ilegal telah membantu meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan berkontribusi meningkatkan penerimaan negara sebesar 0,3%. "Ini kombinasi kebijakan yang kita lakukan secara konsisten," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×