kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cukai Rokok Naik di 2024, Kemenkeu Siapkan 17 Juta Pita Cukai Baru


Selasa, 19 Desember 2023 / 14:20 WIB
Cukai Rokok Naik di 2024, Kemenkeu Siapkan 17 Juta Pita Cukai Baru
ILUSTRASI. Cukai Rokok Naik di 2024, Kemenkeu Siapkan 17 Juta Pita Cukai Baru


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pita cukai desain 2024 ini mulai disiapkan oleh pemerintah agar pengusaha dapat melekatkannya pada awal tahun. Ia bilang, pesanan pita cukai yang masuk tersebut telah sesuai dengan permintaan dari para pelaku usaha rokok.

"Kita sudah mempersiapkan sekitar 17 pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024. Dan ini sesuai dengan pemesanan dari para industri rokok yang sudah menyampaikan kepada kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di banyak wilayah," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (15/12).

Baca Juga: Dampak Kenaikan Tarif, Penerimaan Cukai Rokok Mulai Seret

Askolani menambahkan, saat ini pita cukai desain 2024 tersebut telah siap dicetak oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Sementara itu, para pengusaha rokok meminta DJBC untuk dapat menyiapkan pita cukai dengan waktu sehingga penggunaan pita cukai baru dapat dilakukan mulai 1 Januari 2024.

"Mereka (pengusaha rokok) hanya berpesan atau mengharapkan pencetakan akan sesuai dengan target (sehingga) di 1 Januari mereka bisa menggunakan pita cukai baru," katanya.

Baca Juga: DJBC Tegaskan Tak Ada Aksi Borong Pita Cukai Jelang Tutup Tahun 2023

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif CHT untuk rokok beserta Harga Jual Eceran (HJE) minimumnya melalui PMK 191/2022.Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur tarif cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% pada tiap tahunnya pada 2023 dan 2024.

Sementara, khusus Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×