Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan masih maraknya rokok-rokok ilegal yang dijual di pasaran baik secara offline maupun online dipicu oleh tingginya cukai rokok yang ditetapkan pemerintah.
“Maraknya rokok ilegal ini sudah terjadi cukup lama. Salah satu pemicu terjadinya hal ini adalah kenaikan cukai yang terlalu tinggi yang dalam beberapa tahun terakhir ini dibarengi dengan daya-beli masyarakat yang melemah terutama akibat dampak pandemi,” ungkap Benny saat dihubungi Kontan, Rabu (06/09).
Ia menjelaskan, tujuan kenaikan cukai yang tinggi itu sebenarnya baik yaitu dimaksudkan agar menekan kemampuan konsumen, sehingga prevalensi perokok termasuk perokok anak menurun.
Baca Juga: Simalakama Kebijakan Cukai Rokok
Namun karena kenaikannya terlalu drastis, sebagai contoh kenaikan cukai rokok pada 2020, rata-rata 23%. Tahun 2021 dan 2022 tarif rata-rata cukai rokok juga melonjak masing-masing sebesar 12,5% dan 12%. Sedangkan pada 2023, tarif rata-rata cukai rokok naik 10%.
Sedangkan kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35%, akhirnya konsumen memilih untuk mencari rokok yang lebih murah dan bahkan memutuskan membeli rokok ilegal.
“Akibat hal tersebut, sasaran penurunan perokok tidak tercapai dan pemasukan negara juga berkurang, karena rokok ilegal tidak bayar cukai dan pajak lainnya seperti yang dilakukan rokok legal,” jelasnya.
Persentase kenaikan tarif cukai rokok pun melampaui angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan tersebut juga sudah jauh melebihi daya tahan industri rokok nasional.
Mengenai jalan keluar atas masalah ini, Gaprindo ungkap dia sudah berulang kali menyampaikan kepada pemerintah agar kenaikan cukai hendaknya disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Baca Juga: Menilik Industri Rokok Nasional, Terpukul Kenaikan Cukai
“Pemerintah juga hendaknya melakukan pemberantasan rokok ilegal secara masif dan berkesinambungan sepanjang tahun,” ungkap dia.
Mengenai kerugian yang harus ditanggung produsen rokok akibat banyaknya rokok ilegal di tahun 2023, Benny mengungkap hingga saat ini belum ada angka terperinci. Namun jika berkaca pada penurunan penjualan dari tahun 2019 ke tahun 2020, maka kerugian bisa dikatakan cukup besar.
“Sebagai gambaran penjualan rokok putih tahun 2019 sebesar 15,2 milyar batang turun menjadi 10,5 miliar batang pada tahun 2022. Demikian juga pangsa pasar rokok putih terhadap penjualan seluruh jenis rokok, turun dari 4,28% menjadi 3,28% pada kurun waktu yang sama,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News