Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengapresiasi pemerintah yang membuat regulasi untuk mengatur industri rokok elektrik (vape atau e-cigarette) melalui tarif cukai likuid vape. Namun, APVI menilai tarif yang akan dikenakan pemerintah sebesar 57% di 1 Juli 2018 terlalu tinggi.
Ketua Humas APVI Rhomedal Aquino mengatakan, tarif cukai tersebut terlalu besar dan sangat memberatkan. Sebab, sebagian industri yang bermain pada bisnis ini merupakan industri kreatif dan industri kecil menengah.
"Kalau tarif 57%, bisa membunuh industri," kata Rhomedal kepada Kontan.co.id, Selasa (9/1).
Rhomedal juga membandingkan praktik di negara lain. Eropa lanjut dia, hanya mengenakan tarif 20%. Hal itu dibarengi dengan pernyataan pemerintahnya bahwa vape 95% lebih baik dari rokok.
Oleh karena itu, ia menilai tarif yang cukai likuid vape yang ideal bagi Indonesia jauh di bawah angka yang ditetapkan pemerintah saat ini. "Idealnya untuk Indonesia saat ini sekitar 10%-15%," tambah dia.
Menurutnya, industri vape saat ini tengah berkembang. Ia menyebut, jumlah toko penjual vape di seluruh Indonesia sekitar 3.500 toko. Itu pun hanya toko yang bergabung dengan APVI. Belum lagi penjualan vape secara online.
Industri itu lanjut dia, berpotensi menjadi sebesar rokok konvensional. Jika pemerintah mempersulit, pihaknya khawatir industri ini justru kabur ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News