Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memungut cukai untuk cairan rokok elektrik atau likuid vape mulai 1 Juli 2018. Pemerintah mengklaim, alasan pengenaan cukai atas likuid vape bukan untuk mengejar penerimaan negara, tetapi demi mengendalikan peredaran produk tersebut. Mengingat, likuid vape juga merupakan produk turunan dari tembakau, yang tentunya merugikan kesehatan masyarakat.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tarif Cukai, Ditjen Bea Cukai Kemkeu Sunaryo menyatakan, potensi penerimaan dari cukai likuid vape belum dimasukkan dalam target penerimaan cukai tahun depan. Mengingat, nilainya diperkirakan masih terlalu kecil dibandingkan cukai rokok. "Kami sudah punya angka potensi penerimaan. Tetapi memang enggak banyak," kata Sunaryo, Jumat (3/11).
Sunaryo juga enggan menyebutkan berapa besaran yang dimaksud. Dalam APBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 155,4 triliun. Jumlah itu naik 1,46% dibanding target dalam APBN-P 2017.
Jumlah itu terdiri dari target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 148,23 triliun, cukai etil alkohol Rp 170 miliar, dan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 6,5 triliun yang masing-masing naik 0,47%, 1%, dan 17,54% dibanding target dalam APBN-P 2017.
Sunaryo juga bilang, pemerintah akan melihat berbagai situasi dalam mengimplementasikan rencana kebijakan ini. Jika menuai respon positif, pemerintah bisa menjalankan beleid itu dengan baik.
Ketua Divisi Humas Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Rhomedal menyatakan, pengusaha vape siap membayar cukai. Namun, bersamaan dengan pungutan cukai, pengusaha berharap pemerintah memperhatikan pengembangan industri vape di Indonesia.
Pemerintah diminta menggandeng APVI dalam menyusun regulasi untuk mengatur industri ini. "Sejauh ini belum ada pembicaraan dengan pemerintah. Pemerintah bisa mengajak kami untuk bersama-sama bekerja menyusun regulasi yang benar," kata Rhomedal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News