kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mengapa cukai vape sampai 57%? Ini kata pemerintah


Minggu, 05 November 2017 / 18:34 WIB
Mengapa cukai vape sampai 57%? Ini kata pemerintah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan mengenakan cukai untuk likuid vape pada tahun depan. Cukai ini akan diterapkan dengan tarif 57% dari harga jual eceran (HJE).

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, alasan dari dikenakannya tarif 57% ini adalah agar sesuai dengan Undang-undang (UU) Cukai.

“57% adalah tarif cukai maksimal untuk hasil tembakau sebagaimana tercantum dalam UU Cukai. Artinya pemerintah mengenakan tarif cukai tertinggi untuk barang kena cukai (BKC) tersebut,”  kata Nasruddin kepada Kontan.co.id, Sabtu (4/11).

Menurut Nasruddin, tarif ini sudah mantap dikenakan oleh pemerintah, sehingga tidak ditambah atau dikurangkan lagi hingga diimplementasikan 1 Juli 2018. “Sudah mantap menjadi kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” ujarnya.

Ia menjelaskan, wacananya bukan terlalu tinggi atau rendah tarifnya, tetapi apakah dilarang beredar atau dibolehkan namun dikenakan cukai. Pasalnya, pembahasan selama ini mengarah ke usulan pelarangan peredaran.

“Di beberapa negara, vape dilarang, seperti di Thailand dan di Singapura,” ujarnya.

Seiring dengan upaya Kemkeu mengatur cukai dari vape, Kementerian Perdagangan juga tengah menggodok regulasi khusus untuk mengklasifikasikan produk rokok elektrik. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan,selama ini produk-produk rokok elektrik tersebut dijual bebas.

Dengan adanya aturan itu, nantinya rokok elektrik akan didefinisikan secara lebih rinci di mana di dalamnya akan memuat kode Harmonized System (HS) untuk masing-masing jenis rokok elektrik.

Selain itu, dengan aturan ini diharapkan peredaran rokok elektrik juga bisa dikendalikan. Pasalnya, kebanyakan rokok elektrik tersebut berasal dari luar negeri.

"Kalau nanti ada Permendag, importasinya akan diatur. Importasi bisa dilarang bisa dibatasi. Pembatasannya seperti apa, ya tadi, pakai rekomendasi, harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×