kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Aturan cukai likuid vape terbit bulan ini


Senin, 08 Januari 2018 / 14:24 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan teknis pengenaan cukai pada likuid rokok elektrik (vape) atau e-sigaret sebesar 57%. Rencananya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan merilis Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (Perdirjen) beleid tersebut dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan, Perdirjen akan diterbitkan pertengahan Januari tahun ini. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu lima hingga enam bulan untuk mempersiapkan diri.

"Masyarakat punya waktu lima-enam bulan untuk mempersiapkannya baik dari sisi bisnis maupun administrasi. (Tarif) cukainya 57%," kata Heru di Gedung Kemenkeu, Senin (7/1).

Ia melanjutkan, Perdijen tersebut akan mengatur mengenai cara pemungutan dan tata laksana pemungutan jika likuid tersebut diimpor atau diproduksi dari dalam negeri. Juga administrasinya, termasuk formulir hingga mekanisme pembayaran.

Heru memastikan, pengenaan likuid vape hanya dilakukan pada likuid yang mengandung tembakau. Sementara yang tidak mengandung tembakau bukan merupakan objek cukai.

"(Pengawasannya) sama kayak rokok. Kan kami punya lab yang siap menindaklanjuti aturan itu," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×