Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut cukai likuid rokok elektrik (vape atau e-cigarette) yang mengandung tembakau sebesar 57% mulai Juli tahun ini. Pemerintah menilai, tarif tersebut masih dalam kisaran yang wajar.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tarif Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Sunaryo mengatakan, tarif cukai yang dikenakan untuk likuid e-cigarette di suatu negara berbeda-beda sesuai dengan kepentingan negara tersebut.
Menurutnya, tarif yang akan dipungut pemerintah lebih rendah dibanding negara lain, tetapi juga lebih tinggi dibanding negara lain.
"Ada yang memungut 81%, ada yang memungut 63%, variatif lah. Besaran tarif itu mengacu pada kepentingan suatu negara, tidak selalu merefer atau sama dengan negara lain," kata Sunaryo kepada Kontan.co.id, Rabu (9/1).
Pihaknya mencatat, ada empat negara yang telah mengenakan cukai likuid e-cigarette, yaitu Korea Selatan, Rusia, Yunani dan Portugal.
Tarif cukai di Indonesia, masih berada di bawah tarif Rusia rata-rata 81,17% dan Portugal rata-rata 62,92%. Namun, lebih tinggi dari Korea Selatan rata-rata 16,7% dan Yunani rata-rata 13,45%.
Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai pula, negara-negara lain turut mengenakan biaya pada likuid e-cigarette. Hanya saja, instrumennya berbeda.
Misalnya, Italia yang mengenakan pajak likuid e-cigarette 0,393 euro per mili liter pada tahun 2017 dan itu terkait dengan harga rata-rata tertimbang dari rokok tembakau yang dihitung setiap tahun dan 22% pajak pertambahan nilai (PPN) dari harga eceran final.
Lebih lanjut ia mengatakan, tarif yang telah ditetapkan pemerintah mempertimbangkan tarif cukai tembakau sigaret mesin yang selama ini dipungut sebesar 54%-56%. "Enggak fair kalau tarifnya di bawah itu," tambah Sunaryo.
Selain itu, rata-rata konsumen e-cigarette merupakan konsumen kelas menengah ke atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News