Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Ada kabar kurang sedap bagi pengusaha yang usahanya menggunakan tepung gandum sebagai salah satu bahan baku dalam proses produksinya.
Pasalnya, pemerintah lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan pengenaan bea masuk sebesar 5% atas impor tepung gandum dengan pos tarifnya 1101.00.10.00. Aturan sebelumnya, pemerintah mengenakan tarif bea masuk tepung gandum 0%.
Demikian disebutkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 07/PMK.01/2009 tertanggal 28 Januari 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum yang dipegang KONTAN sebagai revisi PMK 05/PMK.011/2008.
Pasal 3 PMK 07/2009 menyebutkan, tarif bea masuk berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya PMK ini.
Adapun masa berlakunya PMK yang merupakan amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan ini adalah sejak tanggal ditetapkan PMK.
Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian Edy Putra Irawady mengatakan, penetapan tarif bea masuk tepung gandum tersebut menyusul turunnya harga komoditi dunia. "Penetapan tarif bea masuk 5% itu berarti kembali ke tarif awal sebelumnya. Pemerintah hanya menyesuaikan dengan turunnya harga pangan," jelas Edy.
Karena itu, sambung dia, sangat tidak berkenan bila penetapan tarif bea masuk tersebut dijadikan alasan untuk menaikkan harga barang yang bahan bakunya dari tepung terigu.
Menurut Edy, sebelum harga pangan dunia termasuk gandum naik drastis pada awal Januari tahun lalu, tarif bea masuk tepung gandum memang 0%. "Turun naiknya tarif bea masuk disesuaikan dengan harga pangan jadi sekalipun bea masuk dikenakan tarif, harga barang yang dihasilkan dari tepung gandum tidak naik karena harga komoditi itu turun," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News