Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) kembali menuai sorotan.
Penurunan target penerimaan cukai MBDK menjadi sekitar Rp 1,6 triliun pada 2027 dinilai menunjukkan ketidakonsistenan pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan, cukai MBDK seharusnya tidak hanya dipandang sebagai instrumen fiskal untuk meningkatkan penerimaan negara.
Baca Juga: Menanti Kepastian Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan di 2027
Menurut dia, kebijakan tersebut memiliki fungsi yang lebih penting sebagai instrumen kesehatan publik, terutama untuk mendorong pengendalian konsumsi minuman berpemanis di masyarakat.
"Cukai MBDK bukan sekadar instrumen fiskal atau alat untuk menggenjot pendapatan negara, melainkan instrumen kesehatan publik yang sangat mendesak," ujar Niti kepada Kontan.co.id Jumat (4/9/2026).
Ia menilai, penundaan implementasi cukai MBDK yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk belum terealisasinya kebijakan tersebut pada 2026, menunjukkan pemerintah belum memiliki konsistensi dalam menjalankan kebijakan pengendalian konsumsi minuman berpemanis.
Terlebih, pemerintah kembali menurunkan target penerimaan cukai MBDK pada 2027 menjadi sekitar Rp 1,6 triliun.
"Ini menandakan ketidakkonsistenan pemerintah dalam program implementasi cukai MBDK," katanya.
Niti juga menyoroti alasan pemerintah yang masih menunggu koordinasi teknis dan kajian sebelum memutuskan penerapan cukai MBDK.
Menurutnya, alasan tersebut terus berulang sehingga kebijakan yang seharusnya dapat menjadi instrumen perlindungan kesehatan masyarakat justru semakin lama tertunda.
Baca Juga: Defisit APBN 2026 Bakal Melebar, Pemerintah Efisiensi Anggaran MBG hingga Belanja K/L
"Apalagi alasan klasik yang digunakan selalu berdalih pada koordinasi teknis bahkan kajian yang tak kunjung selesai," imbuh Niti.
Ia menilai pemerintah seharusnya tidak mudah mengubah arah kebijakan karena adanya tekanan dari kepentingan ekonomi jangka pendek.
Niti menambahkan, penundaan implementasi cukai MBDK dengan alasan kajian yang belum kunjung rampung berpotensi menimbulkan konsekuensi jangka panjang.
Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas kebijakan, tetapi juga masa depan kesehatan masyarakat. Jika konsumsi minuman berpemanis tidak segera dikendalikan, beban biaya kesehatan berpotensi meningkat dan pada akhirnya justru menjadi tanggungan negara.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Ferry Ardiyanto mengatakan pemerintah masih membahas penerapan cukai MBDK.
Pemerintah juga masih menunggu koordinasi dan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kebijakan tersebut.
"Sedangkan tahun depan (targetnya) sekitar Rp 1,6 triliun. Nah berkaitan dengan ini memang kami masih menunggu koordinasi dan juga arahan dari Bapak Menteri Keuangan karena ini terkait dengan kadar garam, gula dan lemak yang tercantum di dalam MBDK tersebut," ujar Ferry dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (3/9/2026).
Sebagai informasi, target penerimaan cukai MBDK terus mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2024, pemerintah menargetkan penerimaan sekitar Rp 4,38 triliun, kemudian turun menjadi Rp 3,8 triliun pada 2025.
Sementara itu, target 2026 sempat ditetapkan jauh lebih tinggi, yakni Rp 7,6 triliun. Namun, hingga tahun ini kebijakan tersebut belum juga diterapkan.
Untuk 2027, target kembali dipangkas menjadi sekitar Rp 1,6 triliun, atau turun sekitar 78,9% dibandingkan target 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














