Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengkaji rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Kebijakan tersebut sebelumnya ditargetkan mulai diterapkan pada tahun ini, tetapi hingga kini belum terlaksana.
Pelaksana Tugas (Plt.)/Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Ferry Ardiyanto mengatakan, pemerintah telah memasukkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 7,6 triliun dalam rencana tahun ini.
"Terkait dengan rencana pengenaan cukai MBDK memang tahun ini sudah direncanakan dengan target Rp 7,6 triliun, namun belum dapat terlaksana," kata Ferry dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (3/9/2026).
Sementara itu, untuk 2027 pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai MBDK sekitar Rp1,6 triliun.
Baca Juga: Berulang Kali Ditunda, Purbaya Pangkas Target Cukai MBDK pada 2027
Meski demikian, Ferry menegaskan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah masih menunggu koordinasi dan arahan dari Menteri Keuangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam penerapan cukai MBDK adalah kandungan gula, garam, dan lemak yang terdapat dalam produk minuman tersebut.
"Berkaitan dengan ini memang kami masih menunggu koordinasi dan juga arahan dari Bapak Menteri Keuangan karena ini terkait dengan kadar garam, gula dan lemak yang tercantum di dalam MBDK tersebut," katanya.
Ferry menambahkan, pemerintah bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan evaluasi dan eksplorasi lebih lanjut mengenai rencana pengenaan cukai tersebut.
"Namun kami bersama-sama dengan eksekutor Ditjen Bea Cukai akan mengevaluasi dan eksplorasi terkait dengan rencana pengenaan cukai MBDK ini," kata Ferry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














