Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia tetap memiliki kewenangan terkait proses sertifikasi produk halal meski sekarang sudah ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, pembentukan BPJPH ini dinilai akan menghadapi sejumlah tantangan yang mesti dihadapi.
Adhi S Lukman selaku Ketua Asosiasi Gabungan Pengusaha Makanan Dan Minuman (Gapmmi) menyatakan badan yang dibentuk oleh pemerintah ini diharapkan bisa menjawab tantangan sertifikasi produk halal.
Pertama, BPJPH harus bisa memastikan sertifikasi produk halal tersebut wajib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Atau masih ada pengecualian untuk produk-produk tertentu.
"Kalau ada produk yang dikecualikan, maka BPJPH perlu mengusulkan revisi Undang-Undang tersebut,"kata Adhi kepada Kontan.co.id, Rabu (11/10).
Kedua, pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) harus bisa lebih baik dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Ia bilang, LPH harus bisa memenuhi sertifikasi halal bagi 6.000 industri pangan menengah dan 1,5 juta industri pangan kecil. "Bagaimana LPH ini bisa dibentuk supaya memenuhi sertifikasi dengan jumlah industri yang ada," jelas dia.
Ketiga, karena berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 fatwa halal masih akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pembentukan ulama itu, ia nilai akan lebih sulit ketimbang pembentukan LPH.
Keempat, melakukan percepatan kerja sama dengan luar negeri. Ini berguna agar produk dari luar negeri yang digunakan sebagai bahan baku bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui proses sertifikasi.
"Kita membutuhkan pelayanan lebih cepat, agar tidak menghambat masuknya bahan baku ke Indonesia," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News