kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Biaya sertifikasi produk halal gratis lo


Rabu, 11 Oktober 2017 / 19:50 WIB
Biaya sertifikasi produk halal gratis lo


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hari ini meresmikan Badan Penyelengaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam peresmian tersebut, Menteri Agama, Lukman Hakim meminta, setelah peresmian tersebut, BPJPH segera melaksanakan tugas.

Salah satu tugas yang dia minta segera dilaksanakan; sempurnakan semua proses sertifikasi halal. "Buat semudah mungkin, tidak ada pungutan biaya sama sekali, ini berbasis online," katanya di Jakarta, Rabu (11/10).

Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dibentuk untuk menjalankan amanat UU No. 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lukman mengatakan, badan ini nantinya menjadi satu- satunya institusi yang diberi kewenangan menerbitkan sertifikat halal atas produk yang beredar.

Meskipun demikian, keberadaan lembaga ini tidak menghilangkan peran MUI sebagai lembaga yang sebelumnya mengurusi sertifikasi halal. Lukman mengatakan, MUI tetap diberi peran.

Pertama, memberi fatwa atas kehalalan produk. "Jadi sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi, haruss ada keputusan dari MUI, fatwa halal masih di MUI," katanya.

Kedua, mensertifikasi lembaga pemeriksa halal. Maruf Amin, Ketua MUI sementara itu berharap, keberadaan BPJPH tersebut nantinya bisa membuat penyelenggaraan sertifikasi halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×