kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Biaya sertifikasi produk halal gratis lo


Rabu, 11 Oktober 2017 / 19:50 WIB
Biaya sertifikasi produk halal gratis lo


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hari ini meresmikan Badan Penyelengaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam peresmian tersebut, Menteri Agama, Lukman Hakim meminta, setelah peresmian tersebut, BPJPH segera melaksanakan tugas.

Salah satu tugas yang dia minta segera dilaksanakan; sempurnakan semua proses sertifikasi halal. "Buat semudah mungkin, tidak ada pungutan biaya sama sekali, ini berbasis online," katanya di Jakarta, Rabu (11/10).

Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dibentuk untuk menjalankan amanat UU No. 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lukman mengatakan, badan ini nantinya menjadi satu- satunya institusi yang diberi kewenangan menerbitkan sertifikat halal atas produk yang beredar.

Meskipun demikian, keberadaan lembaga ini tidak menghilangkan peran MUI sebagai lembaga yang sebelumnya mengurusi sertifikasi halal. Lukman mengatakan, MUI tetap diberi peran.

Pertama, memberi fatwa atas kehalalan produk. "Jadi sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi, haruss ada keputusan dari MUI, fatwa halal masih di MUI," katanya.

Kedua, mensertifikasi lembaga pemeriksa halal. Maruf Amin, Ketua MUI sementara itu berharap, keberadaan BPJPH tersebut nantinya bisa membuat penyelenggaraan sertifikasi halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×