kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sertifikasi halal oleh pemerintah, apa tugas MUI?


Rabu, 11 Oktober 2017 / 14:58 WIB
Sertifikasi halal oleh pemerintah, apa tugas MUI?


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Majelis Ulama Indonesia tetap memiliki kewenangan terkait proses sertifikasi produk halal meski sekarang sudah resmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Ada tiga kewenangan MUI meski sudah ada BPJPH," kata Lukman di kantornya MH Thamrin, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan tiga peran MUI terkait sertifikasi halal tersebut di antaranya penerbitan surat rekomendasi produk halal yang nantinya ditindaklanjuti BPJPH.

"Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, harus ada keputusan MUI terkait dengan kehalalan produk tersebut," kata dia.

Selanjutnya, kata Lukman, MUI tetap memiliki peran untuk mengeluarkan fatwa halal terhadap produk yang didaftarkan di BPJPH.

Selain itu, lanjut dia, MUI memiliki peran tidak tergantikan untuk mengeluarkan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yaitu organisasi auditor produk halal.

"Auditor-auditor yang terkait ini harus mendapat persetujuan dari MUI," kata dia.

Sementara itu, Lukman mengatakan BPJPH yang bekerja sama dengan MUI akan memainkan peranannya untuk menerbitkan sertifikasi halal dan melakukan pengawasan produk di Indonesia. Dengan begitu, penegakkan hukum terkait UU JPH menjadi lebih terjamin dari sebelumnya.

Ujungnya, kata dia, terdapat perlindungan umat Islam terhadap paparan produk tidak halal sekaligus meningkatkan daya saing produk.

Menambahkan, Kepala BPJPH Sukoso mengatakan lembaganya berwenang untuk meregistrasi produk halal di dalam dan luar negeri, mencabut label halal, memeriksa akreditasi LPH dan mengupayakan penegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran terkait produk halal.

Dia mengatakan badan yang dipimpinnya itu bersinergi dengan MUI untuk tata kelola yang baik terkait UU JPH. Dengan kerja sama yang baik itu akan menjadi alat penting untuk akses pasar dan meningkatkan daya saing produk lewat sertifikasi produk.

"Kerja sama yang baik untuk pelayanan JPH dengan transparansi standar halal ini, dengan komunikasi yang baik menjadikan JPH memberi nilai tambah terciptanya daya saing produk," kata dia. (Anom Prihantoro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×