kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.714.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.430   54,00   0,33%
  • IDX 6.647   -17,63   -0,26%
  • KOMPAS100 942   -8,98   -0,94%
  • LQ45 738   -9,69   -1,30%
  • ISSI 209   1,77   0,85%
  • IDX30 384   -5,57   -1,43%
  • IDXHIDIV20 461   -6,31   -1,35%
  • IDX80 107   -1,15   -1,06%
  • IDXV30 110   -0,84   -0,76%
  • IDXQ30 126   -1,79   -1,40%

Kini, sertifikasi halal akan dikelola pemerintah


Rabu, 11 Oktober 2017 / 14:41 WIB
Kini, sertifikasi halal akan dikelola pemerintah


Sumber: Antara | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH) yang menjadi awal mula sertifikasi halal dikelola oleh pemerintah.

"Peresmian BP JPH sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH. Berharap dengan kehadiran badan ini di lingkungan Kemenag akan ada perubahan yang lebih baik, khususnya di industri halal," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantornya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan dengan kehadiran BP JPH tidak berarti mengesampingkan peran Majelis Ulama Indonesia yang sebelumnya banyak mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia.

Akan tetapi, kata dia, BP JPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal.

Sementara MUI akan menjadi auditor terhadap produk yang didaftarkan atau menjadi pihak yang menentukan halal tidaknya suatu produk.

Menurut dia, dengan peresmian BP JPH itu akan menertibkan proses penerbitan sertifikasi halal yang transparan.

Selain itu, BP JPH yang baru diresmikan sesuai amanat undang-undang itu akan turut menguatkan sektor pengawasan produk halal terutama dari segi penegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

"UU JPH dengan sertifikat halalnya itu adalah domain Kemenag. Pemerintah bertanggung jawab atas JPH. Kewenangan MUI tetap penting dan strategis untuk dalam UU JPH ini terkait penerbitan sertifikat halal," kata dia.

Ketua Umum MUI Maruf Amin mengatakan UU JPH mengamanatkan setiap produk harus mendapatkan sertifikat produk halal. Pada awalnya sertifikat halal itu sifatnya kesukarelaan dan seiring terbitnya UU JPH mengamanatkan setiap produk wajib mendaftarkan untuk mendapatkan sertifikat.

Menurut dia, MUI sebelumnya hanya memiliki wewenang menyelenggarakan sertifikasi halal bagi produk secara voluntary dan belum secara mandatory. Sementara pengawasan dan penegakkan hukum itu ada di luar MUI.

"Dengan UU JPH dan diresmikannya BP JPH hari ini untuk penyelenggaraan yang lebih baik. MUI dengan kewenangannya untuk pemfatwaan akreditasi lembaga-lembaga Lembaga Pemeriksa Halal. MUI melakukan tugas-tugas itu dan mendukung terlaksananya sertifikasi halal yang sekarang di bawah BP JPH," kata dia. (Anom Prihantoro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×