kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pembahasan RUU Pemilu sudah rampung 90%


Minggu, 21 Agustus 2016 / 16:29 WIB
Pembahasan RUU Pemilu sudah rampung 90%


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah terus menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan demikian, draf ini bisa diserahkan ke DPR pada September mendatang.

Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, mengatakan hingga saat ini pembahasan konsep RUU tersebut sudah 90% dan tinggal penyempurnaan. "Kami akan minta masukan dari masyarakat, akademisi dan praktisi politik," ujar Dani di Jakart, Minggu (21/8).

Ada sekitar 13 isu krusial dalam draf rancangan tersebut. Ke 13 poin krusial tersebut yaitu poin tentang sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, tahapan pemilu, persyaratan partai politik peserta pemilu, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi terkait daerah otonom baru.

Kemudian ada juga poin pencalonan presiden dan wakil presiden, antisipasi calon tunggal, kampanye pileg dan pilpres, jumlah pemilih di setiap TPS, surat suara pileg dan pilpres, penguatan kelembagaan, kewenangan dan tata kelola penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), dan peran pemerintah dan pemerintah daerah.

Terkait dengan sistem pemilihan Presiden, Dani menjelaskan, akan menggunakan parliamentary threshold partai yang sudah mempunyai kursi di DPR. Sedangkan untuk partai baru itu bisa bergabung dengan partai yang mengusung Presiden. Kemudian untuk besarannya, dia mengaku masih dilakukan pendalaman.

Selanjutnya terkait pemilihan DPR dan DPR, akan ada pengetatan calon legislatif. Yaitu dengan memberikan syarat yang menjadi calon legislatif itu merupakan kader partai yang tercantum dalam kepengurusan partai. "Hal ini untuk menghindari kader loncatan. Apalagi hanya modal uang saja," ungkapnya.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan, RUU penyelenggaraan pemilu saat ini sedang digodok dengan instansi, kementerian terkait dan masyarakat. "Baru mau dibahas dipolhukam dulu," katanya kepada KONTAN.

Sementara Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku, pihaknya akan menyerahkan beleid RUU ini ke DPR pada September mendatang. Targetnya, awal tahun 2017 RUU ini sudah bisa disahkan. "Sebab pertengahan 2017 tahapan pemilu sudah harus dilaksanakan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×