kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

UU Pemilu ditargetkan sah awal 2017


Rabu, 10 Agustus 2016 / 18:28 WIB
UU Pemilu ditargetkan sah awal 2017


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menargetkan pada pertengahan September mendatang, Undang-undang Penyelenggaraan pemilu diserahkan ke DPR. Dengan begitu, pemilu serentak 2019 bisa berjalan lancar.

"Mudah-mudahan pada bulan September amanat Presiden bisa dikirimkan ke DPR, supaya pada awal tahun 2017 bisa disahkan," ujar Mendagri, Tjahjo Kumolo di Jakarta, kemarin (10/8).

Tjahjo akan mendorong Undang-undang ini bisa diselesaikan pada awal tahun 2017. Menurutnya, DPR memiliki waktu tiga bulan membahas undang-undang ini, yaitu September hingga Desember. "Paling tidak pada pembukaan sidang Januari 2017 revisi Undang-undang ini bisa selesai," ungkapnya.

Menurutnya draf mengenai revisi Undang-undang Pemilu sudah diserahkan ke Presiden. Tjahjo mengaku sudah menyiapkan tiga alternatif revisi UU tersebut. Nantinya akan dibahas lebih dulu di dalam rapat kabinet terbatas. "Mudah-mudahan pada bulan September bisa dibahas di DPR," ungkapnya.

Sementara Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A Temenggung menjelaskan, beleid ini merupakan gabungan UU Pilpres dan Pemilhan Legislatif (pileg). UU ini merupakan penyesuaian dari putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Poin pentingnya pilpres dan pileg diselenggarakan pada waktu yang sama," katanya kepada KONTAN.

Dan juga, poin yang masih menjadi kajian pemerintah yaitu ambang batas perolehan suara minimal parpol dalam parpol untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR atau parliamentary treshold

Dalam penyelenggaraan dengan waktu yang bersamaan, maka perlu penyesuaian apakah harus ada dukungan 25% dari parlemen untuk mengusung presiden atau seperti apa. Apalagi akan ada partai politik yang akan baru ikut pemilu. "Ini masih dibahas oleh pemerintaj," katanya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Juri Ardiantoro juga mendorong supaya Undang-undang ini bisa didorong selesai apada akhir tahun 2016. Hal ini supaya pada 2017 bisa dilakukan persiapan pemilu 2019. Seperti pelaksanaan verifikasi partai politik peserta pemilu yang harus dilakukan di 2017, dan beberapa hal yang lain. Misalnya "Pemetaan daerah pemilihan untuk Anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×