Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) pada akhir pekan lalu telah mengumumkan bahwa salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) mengenai susu formula telah diterima dan siap untuk dilanjutkan kepada pihak yang berperkara.
Pihak tersebut adalah David Tobing, selaku penggugat sekaligus pihak yang dimenangkan dalam perkara tersebut, dan pihak tergugat yaitu Menteri Kesehatan (Menkes), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai pihak yang melakukan penelitian terhadap 22 merek susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii pada tahun 2003-2006.
Menanggapi hal itu, peneliti IPB yang melakukan penelitian terhadap susu formula Sri Estuiningsih enggan berkomentar banyak. Menurutnya, pemberitaan yang berkembang saat ini sudah masuk dalam materi hukum dan itu telah di luar kewenangannya sebagai seorang peneliti. "Semua yang berhubungan dengan kasus ini sudah dilimpahkan kepada Biro Hukum IPB secara Institusi," tegasnya. Ia pun menyatakan, penelitian yang dilakukan kepada susu formula tersebut bukanlah materi pemikirannya seorang diri tapi secara organisasi.
Si juga enggan berkomentar apakah setelah menerima putusan tersebut IPB akan mengumumkan nama merek susu bermasalah atau tetap bergeming seperti yang dilakukan sejauh ini. Sri hanya bilang, bahwa hal itu mutlak kewenangan institusi bukan dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News