kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tambal defisit, Kemenkeu dapat gunakan dana SAL sebesar Rp 15 triliun


Rabu, 23 Oktober 2019 / 16:43 WIB
Tambal defisit, Kemenkeu dapat gunakan dana SAL sebesar Rp 15 triliun
ILUSTRASI. Karyawan Bank Indonesia menyortir uang pecahan Rp100 ribu yang didapatkan dari warga di atas Kapal KRI Hiu 634 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (23/9/2019). Ekspedisi Kas Keliling pulau terluar, terdepan dan tertinggal (3T) yang digel


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memperkirakan besaran defisit yang lebih tinggi dan pembiayaan defisit anggaran yang lebih besar pada tahun 2019. 

Untuk mengantisipasinya, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019. 

Baca Juga: Ekonomi tertekan, defisit APBN 2019 berpotensi makin lebar

Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan menyebut, tambahan pembiayaan defisit salah satunya dapat bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL). 

“Dalam hal tambahan pembiayaan yang bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah,” seperti tertulis pada pasal 7 beleid tersebut. 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, penggunaan SAL seperti yang dicantumkan dalam PMK tersebut bersifat kondisional apabila diperlukan.

Baca Juga: Lebih 80.000 pegawai Kementerian Keuangan sambut kembali Sri Mulyani

“Penggunaan SAL masih kondisional disesuaikan dengan kebutuhan belanja negara dan realisasi penerimaan negara. Pertimbangan penggunaan SAL adalah untuk meminimalkan biaya utang dan mengurangi  idle cash SILPA,” tutur Andin kepada Kontan.co.id, Rabu (23/10). 

Andin mengungkap, penggunaan SAL dalam rangka pembiayaan tahun 2019 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019 adalah sebesar Rp 15 triliun.

Dengan penggunaan SAL tersebut, Andin bilang, posisi SAL yang dijaga Kemenkeu masih dalam batas aman untuk buffer atau pun untuk kebutuhan awal tahun.

Baca Juga: Terbitkan PMK, Kemenkeu antisipasi pelebaran defisit APBN 2019

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018, posisi SAL pemerintah pada tahun lalu sebesar Rp 175,24 triliun atau naik Rp 36,89 triliun dibandingkan tahun 2017.

“Posisi SAL yang aman utk kebutuhan kas adalah sekitar Rp 90 triliun,” punks Andin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×