Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Andin mengungkap, penggunaan SAL dalam rangka pembiayaan tahun 2019 sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019 adalah sebesar Rp 15 triliun.
Dengan penggunaan SAL tersebut, Andin bilang, posisi SAL yang dijaga Kemenkeu masih dalam batas aman untuk buffer atau pun untuk kebutuhan awal tahun.
Baca Juga: Terbitkan PMK, Kemenkeu antisipasi pelebaran defisit APBN 2019
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018, posisi SAL pemerintah pada tahun lalu sebesar Rp 175,24 triliun atau naik Rp 36,89 triliun dibandingkan tahun 2017.
“Posisi SAL yang aman utk kebutuhan kas adalah sekitar Rp 90 triliun,” punks Andin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News