kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Terbitkan PMK, Kemenkeu antisipasi pelebaran defisit APBN 2019


Rabu, 23 Oktober 2019 / 11:15 WIB
Terbitkan PMK, Kemenkeu antisipasi pelebaran defisit APBN 2019
ILUSTRASI. ilustrasi Uang rupiah. KONTAN/Muradi/2019/09/17


Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan besaran defisit yang lebih tinggi dan tambahan pembiayaan defisit anggaran yang lebih besar pada tahun 2019. 

Untuk mengantisipasinya, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019. 

Dalam pasal 22 Undang- Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp 296 triliun. 

Baca Juga: Kementerian PUPR ingin beri peran kontraktor kecil

Namun, melalui PMK 144/2019, pemerintah melalui Komite Asset-Liability Management (ALM) Kemenkeu dapat menghitung besaran perkiraan defisit dalam rangka mengantisipasi defisit yang melampaui target APBN 2019. 

Beleid tersebut menyatakan, besaran perkiraan defisit itu dihitung berdasarkan proyeksi perkembangan asumsi ekonomi makro, proyeksi pendapatan negara, proyeksi. belanja negara, dan proyeksi pembiayaan anggaran. 

Selanjutnya, dalam hal perkiraan defisit ternyata melampaui target defisit APBN 2019, maka defisit tersebut dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan. 

Baca Juga: Lanjut jadi menteri keuangan, Hipmi harap Sri Mulyani dorong UMKM

Dalam pasal 4 beleid itu, tambahan pembiayaan dapat bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, dan/atau penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×