Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan besaran defisit yang lebih tinggi dan tambahan pembiayaan defisit anggaran yang lebih besar pada tahun 2019.
Untuk mengantisipasinya, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.
Dalam pasal 22 Undang- Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN 2019, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp 296 triliun.
Baca Juga: Kementerian PUPR ingin beri peran kontraktor kecil
Namun, melalui PMK 144/2019, pemerintah melalui Komite Asset-Liability Management (ALM) Kemenkeu dapat menghitung besaran perkiraan defisit dalam rangka mengantisipasi defisit yang melampaui target APBN 2019.
Beleid tersebut menyatakan, besaran perkiraan defisit itu dihitung berdasarkan proyeksi perkembangan asumsi ekonomi makro, proyeksi pendapatan negara, proyeksi. belanja negara, dan proyeksi pembiayaan anggaran.
Selanjutnya, dalam hal perkiraan defisit ternyata melampaui target defisit APBN 2019, maka defisit tersebut dibiayai dengan menggunakan tambahan pembiayaan.
Baca Juga: Lanjut jadi menteri keuangan, Hipmi harap Sri Mulyani dorong UMKM
Dalam pasal 4 beleid itu, tambahan pembiayaan dapat bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, dan/atau penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).