Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengalokasikan dana sebesar Rp 335,9 miliar untuk penambahan sarana operasi pengawasan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana untuk penguatan pengawasan Bea Cukai pada tahun 2025. Ia menyebutkan kebutuhan pemeliharaan atau perawatan sarana operasi pengawasan sebesar Rp 157,03 miliar, sedangkan untuk penambahan sarana operasi pengawasan sebesar Rp 335,90 miliar.
"Dana untuk penguatan pengawasan Bea Cukai pada Tahun 2025 berasal dari APBN Rupiah Murni," ujar Nirwala kepada Kontan, Kamis (12/9).
Nirwala menjelaskan, target Bea Cukai dengan adanya alokasi anggaran penguatan pengawasan Bea Cukai adalah tercapainya target penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBN 2025. Diharapkan juga bisa menciptakan perdagangan yang lebih sehat, berkeadilan dan mendorong daya saing dan memajukan industri.
"Juga untuk perlindungan masyarakat dari pengaruh negatif produk asing melalui pengawasan yang lebih efektif dengan dukungan sarana pengawasan dan pemanfaatan teknologi pengawasan yang optimal," ungkapnya.
Baca Juga: Cukai Naik Setelah PP 28/2028 Terbit, Beban Industri Tembakau Bakal Berlipat
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 492,08 miliar untuk penguatan kepebeanan dan cukai. Hal itu guna mendongkrak penerimaan dengan target sebesar Rp 301,6 triliun pada tahun 2025. Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan penguatan pengawasan ini diperlukan untuk mendorong kepatuhan bidang kepabeanan dan cukai. Menurutnya hal ini juga menjadi bagian untuk optimalisasi penerimaan tahun depan.
"Kemenkeu menargetkan penerimaan bea cukai tahun 2024 sebesar Rp 301,6 triliun, maka dialokasikan dana sebesar Rp 492,08 miliar untuk mencapai target tersebut," jelas Thomas dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (10/9).
Thomas mengungkapkan DJBC rutin melaksanakan berbagai giatan pengawasan tiap tahunnya. Pengawasan ini sebagai bentuk perlindungan untuk masyarakat dari arang berbahaya ekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. DJBC terus meningkatkan penindakan di bidang ekspor, impor, cukai, laut narkotika precursor dan prikotropikaerta penindakan fasilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News