Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai kembali memusnahkan sejumlah barang kena cukai (BKC) ilegal guna menjalankan akuntabilitas fungsi pengawasan.
Pemusnahan kali ini digelar oleh Bea Cukai Probolinggo dan Bea Cukai Cirebon.
Bekerja sama dengan aparat pemerintahan daerah setempat, Bea Cukai Probolinggo memusnahkan 1.121.823 batang rokok ilegal, 44.670 gram tembakau iris, dan 296,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Baca Juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kontrol Harga Jual Rokok di Pasaran
Barang hasil penindakan periode tahun 2023 tersebut dimusnahkan dengan nilai ditaksir mencapai Rp 1,44 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 784,76 juta.
Di hari yang sama, Bea Cukai Cirebon juga memusnahkan sebanyak 20.734.450 batang rokok dan 30 liter MMEA ilegal.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari 175 penindakan cukai telah dilakukan di tahun 2023 pada wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Cirebon meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 26,43 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,87 miliar.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen dalam pemberantasan BKC ilegal serta bukti adanya sinergi Bea Cukai dengan mitra kerja khususnya pemerintah daerah.
Baca Juga: Bea Cukai Tindak Kiriman Rokok dan Miras Ilegal di Jasa Ekspedisi
Selain itu, pemusnahan tersebut juga merupakan implementasi nyata dari semangat Gempur Rokok Ilegal.
Pihaknya selalu berupaya untuk memberantas peredaran rokok dan miras ilegal untuk menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang telah taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk beperan aktif dalam mendukung pemberantasan rokok dan miras ilegal,” ujar Encep dalam keterangan resminya, Rabu (13/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News