Reporter: Rashif Usman | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - BATAM. Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam telah menindak 233 penyelundupan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,65 miliar hingga Mei 2024.
Adapun total jumlah penindakan tersebut memiliki nilai barang sebesar Rp 11,53 miliar. Otoritas juga telah menetapkan 7 tersangka dari total penyidikan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, KPU BC Batam Evi Octavia mengatakan bahwa sebagian besar barang penyelundupan tersebut berupa hasil tembakau tanpa pita cukai atau rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai.
"Sebagian besar penindakan yang kami lakukan adalah (terhadap) penyelundupan hasil tembakau tanpa pita cukai," kata Evi di kantor Bea Cukai Batam, Rabu (26/6).
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Batam Belum Capai Target
Evi bilang modus yang dilakukan oleh penyelundup ialah dengan menggunakan speed boat cepat dengan 6 mesin. Tak hanya kapal, penyelundupan dilakukan menggunakan kompartemen palsu di dalam sebuah truk.
"Jadi di truk itu seolah-olah bawa barang legal tapi ternyata mereka batasi atau tutup, dibatasi ada sepertiga kapasitas box. Atas kecurigaan teman-teman pemeriksa, itu dibobok. Ternyata di dalamnya pertama ada minuman alkohol dan juga ada rokok (ilegal)," ujarnya.
Terbaru, Bea Cukai juga menemukan penyelundupan suku cadang kendaraan berupa mesin motor Harley Davidson. "Sedang dilakukan pemeriksaan atas penyelundupan mesin Harley Davidson tersebut," kata dia.
Sebagai tambahan informasi, Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam telah melakukan 836 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 264,052 miliar pada 2023 lalu. Estimasi kerugian negara kala itu mencapai Rp 15,47 miliar dan telah ditetapkan 6 tersangka dari penindakan selama tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News