Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menambah kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk menalangi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dengan nilai Rp 3,5 triliun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.07/2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Kini, bayar BP Jamsostek bisa melalui LinkAja
Seperti yang diketahui, pasal 103A pada Perpres 75/2019 menyatakan bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan Iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp 19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2019.
Bantuan tersebut disalurkan melalui DAU Tambahan Bantuan atas Selisih Perubahan Iuran yang menurut PMK 166/2019 totalnya sebesar Rp 3,5 triliun.
Alokasi DAU Tambahan tersebut terdiri atas, pertama, DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebesar Rp 3,34 triliun. Kedua, cadangan perubahan jumlah kepesertaan sebesar Rp 157,6 miliar.
Baca Juga: Patok penjualan alat kesehatan 10 kali lipat, ini strategi Indofarma (INAF) di 2020
Alokasi DAU Tambahan tersebut berasal dari pergeseran anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05).
Dalam PMK 166/2019, Menkeu menyatakan bahwa penyaluran DAU Tambahan akan dilaksanakan secara sekaligus paling cepat pada minggu ketiga November 2019 ini.
Sementara, penyaluran cadangan perubahan jumlah kepesertaan dilaksanakan paling cepat minggu kedua bulan Desember 2019.
Baca Juga: Pemerintah perbaiki regulasi dan iklim investasi untuk industri farmasi
Terkait penggunaan cadangan perubahan jumlah kepesertaan, BPJS Kesehatan menyampaikan data kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda untuk bulan Agustus sampai dengan Desember 2019 kepada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu paling lambat 4 Desember 2019.
Data kepesertaan yang dimaksud merupakan hasil rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan dan Pemda.
"Data kepesertaan yang dimaksud merupakan hasil rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan dan Pemda. Berdasarkan data dalam lampiran beleid tersebut, jumlah Peserta Jaminan Kesehatan Penduduk Yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebanyak 35,18 juta orang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News