kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Tak Perlu Keluar Rumah, 9 Dokumen Kependudukan Ini Bisa Dibuat di IKD


Selasa, 22 Juli 2025 / 03:47 WIB
Tak Perlu Keluar Rumah, 9 Dokumen Kependudukan Ini Bisa Dibuat di IKD
ILUSTRASI. Kemendagri terus berupaya memperluas layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Cara aktivasi aplikasi IKD 

Untuk mendapat kemudahan pembuatan dokumen kependudukan secara online, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD dan melakukan aktivasi. 

Namun, bagi masyarakat yang baru menggunakan aplikasi IKD, perlu melakukan aktivasi yang hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Dukcapil. Masyarakat bisa mengunjungi kantor Dinas Dukcapil terdekat. 

Terdapat pula beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengunduh aplikasi IKD, yaitu: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Email 
- Nomor ponsel aktif. 

Jangan lupa untuk memastikan bahwa ponsel terhubung dengan jaringan internet. 

Tonton: Penerima Bansos Akan Dicoret Jika Terlibat Judi Online

Dikutip dari Kompas.com (13/2/2025), berikut ini cara daftar aplikasi IKD: 

  • Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store
  • Setelah itu buka aplikasi IKD
  • Pada halaman awal, klik "Daftar"
  • Setelah itu muncul halaman syarat dan kebijakan. jangan lupa aktifkan dongle lalu klik "Lanjut"
  • Lengkapi data berupa NIK, email, dan nomor ponsel yang aktif
  • Klik tombol "Isi Data"
  • Lakukan verifikasi wajah dengan mengklik tombol "Ambil Foto"
  • Untuk melakukan aktivasi IKD, segera kunjungi Dukcapil dan sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan Anda
  • Setelah itu, scan QR Code di kantor Dinas Dukcapil
  • Jika sudah, kode akan dikirimkan ke email
  • Buka email dan klik tombol "Aktivasi" masukkan kode dan captcha untuk IKD
  • Lalu klik "Aktifkan"
  • Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD
  • Selanjutnya, klik "Cek Status"
  • Pilih menu "Masuk" lalu masukkan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Jika berhasil login atau masuk, Anda berarti sudah bisa menikmati layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi IKD.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat di IKD, Tak Perlu ke Dukcapil"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×