kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tak mau bernasib sama Fredrich Yunadi, advokat gugat UU Tipikor


Kamis, 08 Februari 2018 / 20:39 WIB
Tak mau bernasib sama Fredrich Yunadi, advokat gugat UU Tipikor
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN FREDRICH YUNADI


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak ingin terjerat pidana seperti Fredrich Yunadi, advokat yang tergabung dalam Barisan Advokat Bersatu dan advokat bernama Khaerudin mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 21 tersebut mengatur ketentuan bahwa orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap saksi dan tersangka dan penuntutan serta pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 enam ratus juta rupiah.

Mereka minta MK menyatakan Pasal 21 tersebut sepanjang frasa “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam dan/atau luar sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Khaerudin mengatakan, gugatan dilakukan karena ketentuan Pasal 21 tersebut tidak memiliki tolok ukur dan multitafsir.

"Karenakan tidak adanya keseragaman pemaknaan yang jelas lagi pasti terkait tolok ukur seorang advokat dalam melakukan pembelaan kepada klien, khususnya terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan," katanya seperti dikutip Kontan dari website MK, Kamis (8/2).

Khaerudin mengatakan, ketidakadaan tolok ukur jelas tersebut membuat advokat yang membela kliennya bisa terancam.

Pasalnya, dengan ketentuan tersebut advokat yang membela kliennya sewaktu- waktu bisa dianggap dan diduga mencegah, merintangi, atau menggagalkan upaya penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan kliennya.

Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto saat ini menjadi pesakitan. Fredrich harus duduk di meja hijau lantaran didakwa telah menghalangi dan merintangi serta menggagalkan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyidik kasus korupsi E-KTP yang diduga telah dilakukan Setya Novanto.

Jaksa Penuntut Umum KPK yang diketuai Fitroch Rochyanto dalam sidang dakwaan Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/2) pagi mengatakan, upaya tersebut dilakukan dengan menyusun skenario; Setya Novanto sakit dan kecelakaan sehingga perlu dirawat di rumah sakit. Dengan skenario tersebut dia berharap Setya Novanto bisa mangkir dari pemanggilan KPK.

Tapi dakwaan tersebut langsung dibantah Fredrich dengan mengatakan, jaksa KPK telah membuat rekayasa besar atas kasusnya. "Dakwaan itu dipalsukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×