kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak kooperatif, KPK akan panggil paksa Jero Wacik


Selasa, 14 April 2015 / 13:41 WIB
Tak kooperatif, KPK akan panggil paksa Jero Wacik
ILUSTRASI. Tanda centang di Telegram.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa mengatakan, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dalam dua kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

"Jero Wacik di (kasus) Kemenbudpar tidak koperatif. Di (kasus) ESDM juga tidak. Penyidik bisa melihat ini sebagai tidak kooperatif," ujar Priharsa, Selasa (14/4).

Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di dua kementerian, yaitu Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jika Jero enggan diperiksa lagi sebagai tersangka dalam panggilan berikutnya, KPK akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Jero.

"Jadi bisa dipanggil paksa berdasarkan subjektifitas penyidik," kata Priharsa.

Kuasa hukum Jero, Sugiyono, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses praperadilan karena telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jero menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.

Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×