Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin (13/4), Jero Wacik kembali mangkir. Alasannya, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini menunggu proses sidang praperadilan.
Kuasa Hukum Jero Wacik, Hinca Panjaitan mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat keterangan ketidakhadiran Jero Wacik kepada penyidik KPK. Hinca meminta, lembaga antirasuah tidak memanggil Jero diperiksa sebagai tersangka hingga sidang praperadilan yang dimulai selesai.
"Maka kami sampaikan surat Jero Wacik tidak bisa hadir sebab masih mengikuti praperadilan dan kami mohon Jero Wacik tidak dipanggil sebelum praperadilan selesai. Alasan hari ini cukup jelas yaitu demi hukum" ucap Hinca di Gedung KPK, Senin (13/4).
Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menuturkan bahwa meski Jero Wacik tak hadiri pemeriksaan, KPK akan lakukan panggilan lagi. "Sebaiknya pak Jero Wacik hadir kalau diperiksa, karena ini ada upaya menghambat proses penyidikan" tutur Johan Budi.
Lebih lanjut, Johan juga menegaskan bahwa upaya jemput paksa sendiri tergantung dari penyidik KPK. Meski tak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka, Jero Wacik bisa dipanggil paksa kalau tak ada keterangan tidak hadir. "Tergantung penyidiknya memandang hal itu. Jika dipanggil lagi tidak hadir tanpa keterangan, maka bisa dipanggil paksa" tandas Johan Budi.
Mengenai pernyataan tersebut, menurut Hinca Panjaitan, politisi Partai Demokrat, Jero Wacik tak akan dijemput paksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Pasalnya, dalam pemanggilan KPK kali ini berkaitan dengan kasusnya di Kementerian ESDM bukan dalam kasus di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar). "Hari ini panggilan perdana di ESDM sebelumnya di Budpar. Tidak benar ketidakhadiran dari panggilan tanpa alasan kuat," sebut Hinca.
Sebelumnya, Jero Wacik telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Budaya dan Pariwisata periode 2008-2011. Jero sebelumnya juga mangkir dari panggilan penyidik pada 6 April 2015 dan 9 April 2015, lantaran menunggu proses praperadilan.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Di samping itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kembudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 dan atau Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News