kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pekan depan KPK bisa panggil paksa Jero Wacik


Kamis, 09 April 2015 / 22:45 WIB
Pekan depan KPK bisa panggil paksa Jero Wacik
ILUSTRASI. Manfaat apel bagi kesehatan tercermin dari kandungan buah ini yang kaya akan antioksidan, vitamin, mineral, dan serat.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tak hadiri pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik pekan depan bisa dipanggil paksa. Mangkir dari panggilan penyidik, Johan Budi Sapto Prabowo menuturkan bahwa jika panggilan tak dihadiri, lembaga antirasuah ini bisa lakukan jemput paksa.

Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan bahwa keterangan telah diberikan Jero Wacik untuk tak hadiri karena urusan praperadilan. Sementara itu, untuk panggilan selanjutnya, Johan mengatakan akan dilakukan pekan depan.

"Penyidik yang akan memutuskan apakah alasan praperadilan itu dibenarkan secara hukum atau tidak. Jika tidak maka panggilan berikutnya tidak hadir tanpa keterangan maka bisa dilakukan jemput paksa" ujar Johan kepada wartawan, Kamis (9/4).

Jero menjadi tersangka dalam kasus korupsi dugaan pemerasan saat menjabat sebagai Menteri Budaya dan Pariwisata. Ia diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini adalah kali kedua Jero Wacik terjerat dalam dugaan kasus korupsi di KPK. Sebelumnya dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×