kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Pekan depan KPK bisa panggil paksa Jero Wacik


Kamis, 09 April 2015 / 22:45 WIB
ILUSTRASI. Manfaat apel bagi kesehatan tercermin dari kandungan buah ini yang kaya akan antioksidan, vitamin, mineral, dan serat.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tak hadiri pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik pekan depan bisa dipanggil paksa. Mangkir dari panggilan penyidik, Johan Budi Sapto Prabowo menuturkan bahwa jika panggilan tak dihadiri, lembaga antirasuah ini bisa lakukan jemput paksa.

Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan bahwa keterangan telah diberikan Jero Wacik untuk tak hadiri karena urusan praperadilan. Sementara itu, untuk panggilan selanjutnya, Johan mengatakan akan dilakukan pekan depan.

"Penyidik yang akan memutuskan apakah alasan praperadilan itu dibenarkan secara hukum atau tidak. Jika tidak maka panggilan berikutnya tidak hadir tanpa keterangan maka bisa dilakukan jemput paksa" ujar Johan kepada wartawan, Kamis (9/4).

Jero menjadi tersangka dalam kasus korupsi dugaan pemerasan saat menjabat sebagai Menteri Budaya dan Pariwisata. Ia diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini adalah kali kedua Jero Wacik terjerat dalam dugaan kasus korupsi di KPK. Sebelumnya dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×