Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menjerat Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
"JW akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (13/4).
Sebelumnya, KPK telah dua kali memeriksa Jero sebagai tersangka. Namun, dalam kasus lainnya, yaitu dugaan pemerasan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Jero mangkir hingga panggilan kedua dengan dalih menunggu proses praperadilan.
Jika Jero tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang wajar, KPK akan memanggil paksa. Sidang praperadilan Jero sedianya akan digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim Sihar Purba. Namun, tim hukum KPK meminta sidang praperadilan Jero ditunda karena sedang fokus ke sejumlah sidang yang tengah ditangani.
Jero menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Selain kasus tersebut, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News