kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Polri tetapkan Pemred Obor Rakyat jadi tersangka


Jumat, 04 Juli 2014 / 13:19 WIB
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan sejumlah strategi kebijakan moneter untuk tahun 2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyossa, ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, tadi saya mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri, SB dan DS ditetapkan sebagai tersangka dengan konstruksi kasus melanggar UU Pers Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 (2)," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ronny Franky Sompie, Jumat (4/7) siang.

Pada 16 Juni 2014, tim advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat. Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×