kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Tak Ada Lagi Grey Area Dalam Pajak


Senin, 09 Februari 2009 / 07:25 WIB
Tak Ada Lagi Grey Area Dalam Pajak


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Ada kabar baik bagi masyarakat yang kerap menerima sumbangan atau hibah. Pasalnya aturan tentang pendapatan yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan (PPh) semakin jelas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan, pemerintah lewat menteri keuangan telah menerbitkan seluruh kebijakan yang mengatur hal itu lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

Kebijakan yang merupakan amanat UU Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh tersebut telah diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 31 Januari 2008 dan telah mulai berlaku awal tahun ini. "Apa saja yang dikecualikan dari PPh sekarang jauh lebih jelas dan aturannya lengkap," kata Djoko kepada KONTAN, Jumat 96/2).

Aturan yang dimaksud tersebut tertuang dalam tiga PMK. Pertama PMK Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-badan dan orang-orang yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta, hibah, bantuan, atau sumbangan yang dikecualikan sebagai obyek PPh.

Kedua, PMK Nomor 246/PMK.03/2008 tentang beasiswa yang dikecualikan dari obyek PPh dan ketiga PMK Nomor 247/PMK.03/2008 tentang Bantuan atau Sumbangan yang Dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada WP tertentu yang Dikecualikan dari Obyek PPh.

Djoko mengatakan, dengan demikian Ditjen Pajak yakin wajib pajak (WP) yakni masyarakat yang memberi atau menerima sumbangan dan hibah tidak bakal bingung lagi bahkan cemas bakal terkena PPh. "Aturan yang lebih jelas akan mendorong tidak ragu untuk memberikan sumbangan atau hibah dan dengan begitu diharapkan pelaku usaha kecil misalnya bisa menjadi lebih produktif," sambungnya.

Sementara itu Praktisi Pajak Agus Susanto Lihin menilai, PMK yang merupakan amanat dari Ayat 3e Pasal 4 UU 36/2008 telah memangkas area abu-abu alis grey area yang terdapat dalam PMK sebelumnya. Beasiswa misalnya, dalam aturan lama tidak disebutkan beasiswa dari mana yang tidak mendaptkan fasilitas pengecualian bebas PPh. Jadi grey area sepertinya sudah tidak ada lagi.

Soal beasiswa, Agus menjelaskan, lewat PMK 246/2008 disebutkan kalau beasiswa yang diterima WP kudu dibayarkan PPh atau tidak dikecualikan PPh kalau diterima dari pemilik, komisaris, direksi, dan pengurus sebuah perusahaan yang mempunyai hubungan dengan WP.

Menurut Agus, lewat penerbitan PMK soal pendapatan yang dikecualikan dari PPh tersebut sebenarnya juga menjadi pengingat kalau pemerintah mempunyai pekerjaan rumah alias PR untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengurang kewajiban PPh. Dalam UU 36/2008 disebutkan kalau kegiatan sosial seperti memberikan sumbangan termasuk beasiswa atau santunan itu bisa menjadi pengurang PPh.

Dengan demikian, sebenarnya tidak ada lagi alasan bagi WP untuk tidak menunaikan kewajiban membayar pajak dengan tidak benar. "Meski PP-nya belum terbit, pengurang pajak kan mulai efektif tahun ini juga," kata dia lagi.

Soal penerbitan PP pengurang kewajiban pembayaran PPh, Direktur Perpajakan Djonifar Abdul Fatah beberapa pekan lalu mengaku, instansinya masih membutuhkan waktu untuk mengodok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×