kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tak ada ketegangan dalam pemeriksaan Ahok


Selasa, 22 November 2016 / 15:48 WIB
Tak ada ketegangan dalam pemeriksaan Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna, menjelaskan tidak ada ketegangan dalam penyidikan kliennya oleh Bareskrim Polri. 
Ahok diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

"(Penyidikan) lancar sekali. Biasa kok, penyidikan enggak tegang sama sekali," kata Sirra, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/11). 

Hari ini, Ahok menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00, dan hingga pukul 13.30 pemeriksaan masih berlangsung. 

Selama itu, kata Sirra, Ahok tak mengeluhkan hal apapun. 

"Saya kira siapapun yang menghadapi masalah hukum ada beban psikologi, pasti ada. Ini soal bagaimana menghadapi kondisi mental. Pak Ahok tenang menjawabnya, dia santai," kata Sirra.

Sirra menjelaskan, pertanyaan yang diajukan penyidik hari ini masih berkaitan dengan penyelidikan sebelumnya. Meski demikian, dia enggan menyebut pertanyaan-pertanyaan apa saja yang disampaikan penyidik kepada Ahok. 

"Sampai sekarang (penyidikan) masih berlangsung, pertanyaan masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Tidak kami hitung berapa pertanyaannya," ucap Sirra. 

Penetapan tersangka terhadap calon petahana gubernur DKI Jakarta itu dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan Bareskrim di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu. 

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×