kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tiba di Mabes, Ahok diperiksa sebagai tersangka


Selasa, 22 November 2016 / 09:40 WIB
Tiba di Mabes, Ahok diperiksa sebagai tersangka


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di Mabes Polri pada pukul 09.00 WIB guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Kepulauan Seribu.

Ahok datang menumpang Toyota Kijang Innova warna hitam didampingi pengawal. Ia turun dari kursi baris kedua sebelah kanan dari mobil dan langsung disambut puluhan wartawan yang menyodorkan kamera dan pertanyaan.

Ahok yang mengenakan batik warna kuning langsung menaiki tangga sambil menerobos kerumunan wartawan untuk menuju pintu masuk ruang pemeriksaan Mabes Polri.

Ahok hanya tersenyum tanpa mengucapkan sepatah kata pun untuk menjawab pertanyaan wartawan saat memasuki gedung itu.

Sebelumnya, ketua tim pemenangan Ahok Djarot, Prasetio Edi Marsudi dan juru bicara tim pemenangan Ruhut Sitompul tiba di Mabes Polri pada pukul 08.30 WIB.

Prasetio menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan terhadap Ahok.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan pasal 156a KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×